JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut sekitar 80.000 anak bermain judi online sepanjang 2023. Judi online disebut dapat menjadi pintu masuk anak terhadap kecanduan lain seperti rokok hingga narkoba.
"Dari judi online menjadi pintu masuk industri candu lainnya, seperti rokok, vape, pornografi, miras, narkoba, kekerasan dalam berbagai bentuk," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Dia menekankan dosis kecanduan anak kian bertambah tanpa disadari. Anak seakan dieksploitasi sebagai sumber keuntungan bagi industri candu.
"Industri candu bertali temali meraup keuntungan dari anak, yang mudah dikuasai. Orang sekitarnya juga cenderung memaklumi, dengan alasan demi anak," tuturnya.
Jasra mengingatkan orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Sebab, judi online akan menggerus ketahanan ekonomi keluarga.