JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan dugaan eksploitasi anak yang dibayar untuk menjadi juru kampanye (jurkam) capres-cawapres hingga caleg tertentu pada Pemilu 2024. Anak-anak tersebut duduk di bangku TK hingga SMP rentang usia 5-15 tahun.
"Anak usia TK sampai SMP. Kami sudah koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menemukan pembuat video, akan segera koordinasi dengan Bawaslu," kata Anggota KPAI klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sylvana Maria saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).
Dia mengatakan, temuan eksploitasi tersebut diperoleh berdasarkan video yang beredar di sosial media. KPAI masih mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan eksploitasi anak pada pemilu 2024 tersebut.
"Memang ada anak-anak yang dieksploitasi dengan cara dijadikan sebagai juru kampanye atau penganjur calon tertentu. Siapa orang dewasa di sekitar anak yang jadi pelakunya, belum jelas. Karena kasusnya terjadi di ruang digital, melalui video yang beredar di berbagai platform," kata Sylvana.
Dia mengatakan, terdapat tiga kasus yang sedang diselidiki oleh KPAI. "Satu kasus anak-anak dibayar untuk dapat dukungan pemilih, kombinasi eksploitasi anak sebagai penganjur sekaligus target politik uang," ucap Sylvana.
"Satu kasus tidak langsung, di mana anak diarahkan oleh tokoh parpol untuk mengidentikkan angka tertentu dengan paslon," katanya.