KPI Bebastugaskan Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio membebastugaskan karyawan terduga pelaku kasus pelecehan seksual dan perundungan. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membebastugaskan karyawan terduga pelaku kasus pelecehan seksual dan perundungan. Adapun secara total terdapat tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan.

“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021)

Agung menegaskan akan terus mendorong penyelesaian kasus tersebut secara hukum. Sementara, dirinya juga terus melakukan investigasi internal untuk meminta keterangan dari para terduga pelaku.

“Mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini,” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

Megapolitan
4 hari lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

Nasional
5 hari lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan

Nasional
7 hari lalu

Aparat Mesir Buru Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal