JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa pegawai KPI berinisial MS. Saat ini, polisi telah memeriksa satu saksi.
Hal itu disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers, Kamis (2/9/2021).
“Untuk saksi yang diperiksa masih satu dan kami akan bekerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI," katanya.
Sementara terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Whardana juga mengatakan hal senada. Menurutnya, pegawai KPI yang diperiksa sebagai saksi yakni sopir pegawai KPI.
“(Saksi) Dari pihak KPI, pegawai KPI juga. Ya (sopir), makanya kan saksi dari pihak KPI dulu, yang mengetahui," ujar Wisnu.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto juga menyampaikan polisi telah memeriksa korban MS yang juga selaku pelapor. Setyo menambahkan saat ini pihaknya menduga para pelaku melanggar Pasal 289 dan 281 KUHP.
“Dari semalam kami sudah periksa pelapor MS dengan dugaan pidana Pasal 289 dan atau 281 KUHP, itu pasal yang kami terapkan sebatas dugaan," ucap Setyo.