JAKARTA, iNews.id – Sejumlah kalangan mempertanyakan langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menggandengan Netflix. Aplikasi penyiaran berbasis internet itu sampai saat ini tidak masuk dalam jangkauan legislasi nasional sehingga dinilai berisiko.
Pakar Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran Danrivanto Budhijanto mengatakan, Program Belajar dari Rumah sesungguhnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang menyampaikan pentingnya adaptasi kebiasaan baru (new normal). Pendidikan jarak jauh itu agar masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19, khususnya bagi siswa dan peserta didik.
“Namun program ini juga perlu dibarengi konsistensi yang proporsional terhadap pematuhan terhadap legislasi bagi para penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing terutama legislasi penyiaran, film, periklanan di Indonesia,” ujar Danrivanto, Kamis (18/6/2020).
Danrivanto mengingatkan pandangan pendiri World Economic Forum (WEF) Klaus Schwab tentang Revolusi Industri 4.0 yang dibangun di sekitar “cyber-physical systems” dengan tanpa batasan fisikal, digital dan biologikal. Karena itu, masyarakat dihadapkan tantangan etika baru dan perlunya penyesuaian norma legislasi terhadap adaptasi kebiasaan baru).
Menurut Danrivanto, Netflix sebagai aplikasi film/video streaming berlangganan asing tentunya memiliki kebijakan konten yang berbeda dengan penyelenggara siaran nasional. Hal ini perlu disikapi dengan melakukan penyesuaian terhadap undang-undang penyiaran terutama definisi dari apa yang dimaksud dengan “penyiaran yang melalui aplikasi dan platform teknologi internet”.