KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

Tim iNews.id
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso. (Foto: Ist)

Terkait rencana perluasan kewenangan KPI ke platform digital dalam draf revisi Undang-Undang Penyiaran, Tulus mengapresiasi gagasan tersebut. Dia menilai regulator penyiaran di sejumlah negara juga memiliki mandat yang tidak hanya mencakup televisi dan radio konvensional.

"Kita lihat di negara-negara lain seperti CRTC di Kanada, IMDA di Singapura, ACMA di Australia, mereka tidak hanya mengurus TV dan radio," katanya.

Meski demikian, Tulus menegaskan KPI tidak menghendaki seluruh konten di internet diatur oleh satu lembaga. Menurutnya, pembagian kewenangan dengan lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Dewan Pers, diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih.

"Tentu yang dibutuhkan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antarregulator," ucapnya.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah peserta turut menyampaikan kekhawatiran terkait perluasan kewenangan KPI dan definisi penyiaran dalam revisi UU Penyiaran. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah potensi terbelenggunya kebebasan berekspresi serta tumpang tindih kewenangan antarregulator.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

11 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

19 hari lalu

RUU Penyiaran Kembali Dibahas, KPI: Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru

24 hari lalu

KPI Minta TV dan Radio Perbanyak Berita Gempa NTT, Jadi Sumber Data Pemerintah untuk Bantu Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal