Terkait rencana perluasan kewenangan KPI ke platform digital dalam draf revisi Undang-Undang Penyiaran, Tulus mengapresiasi gagasan tersebut. Dia menilai regulator penyiaran di sejumlah negara juga memiliki mandat yang tidak hanya mencakup televisi dan radio konvensional.
"Kita lihat di negara-negara lain seperti CRTC di Kanada, IMDA di Singapura, ACMA di Australia, mereka tidak hanya mengurus TV dan radio," katanya.
Meski demikian, Tulus menegaskan KPI tidak menghendaki seluruh konten di internet diatur oleh satu lembaga. Menurutnya, pembagian kewenangan dengan lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Dewan Pers, diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih.
"Tentu yang dibutuhkan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antarregulator," ucapnya.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah peserta turut menyampaikan kekhawatiran terkait perluasan kewenangan KPI dan definisi penyiaran dalam revisi UU Penyiaran. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah potensi terbelenggunya kebebasan berekspresi serta tumpang tindih kewenangan antarregulator.