KPID Jakarta Batasi Pemutaran 34 Lagu di Radio, Obvious hingga Tak Sogok Tak Sogok Masuk Daftar

iNews
KPID Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan pemutaran 34 lagu yang dinilai tak ramah P3SPS. (Ilustrasi/Chat GPT)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan pemutaran 34 lagu yang dinilai tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 955/KPID-DKI/IX/2026. 

Koorbid Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Didik Suyuthi, mengatakan sebanyak 34 lagu dari berbagai genre masuk dalam daftar tersebut setelah dinilai mengandung muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan penyiaran.

“Kami telah menskrining dan mengkurasi puluhan judul lagu. Yang kita rekomendasikan untuk dilakukan pembatasan pemutaran adalah lagu-lagu yang bermuatan cabul, mengesankan aktivitas seksual yang vulgar, berisi kata-kata kasar, umpatan dan sejenisnya,” kata Didik Suyuthi, Selasa (29/9) sore, di Jakarta.

Menurut Didik, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi hak publik atas isi siaran yang sehat, aman, dan bermartabat, sesuai dengan mandat Undang-Undang Penyiaran.

Sejumlah lagu yang masuk dalam daftar pembatasan antara lain “Obvious” yang dibawakan rapper asal Amerika Serikat, Chris Brown. Ada pula lagu berbahasa daerah “Tak Sogok Tak Sogok” yang dipopulerkan penyanyi pop Jawa Icha Chellow.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
1 bulan lalu

KPID DKI Ingatkan TV-Radio Beritakan Demo secara Akurat dan Berimbang, Patuhi P3SPS

3 bulan lalu

KPID DKI Imbau Media Objektif Beritakan Bentrokan Matraman, Hindari Narasi Provokatif

3 bulan lalu

KPID DKI Jakarta Tingkatkan Pengawasan Isi Siaran, Tegaskan Konten Harus Patuhi P3SPS

10 bulan lalu

Pramono Lantik 7 Komisioner KPID Jakarta, Titip Pesan Jaga Ruang Siar Beretika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal