JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio mengedepankan prinsip jurnalistik yang objektif, berimbang, dan menyejukkan dalam memberitakan bentrokan di Jalan Tambak, Matraman, Jakarta Timur pada Minggu (26/7/2026).
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Didik Suyuthi mengatakan media memiliki tanggung jawab menghadirkan informasi yang akurat, terverifikasi, serta tidak mengandung unsur provokasi maupun spekulasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
"Media memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketenangan masyarakat. Karena itu kami mengimbau agar setiap pemberitaan disampaikan secara proporsional, berbasis fakta yang telah terverifikasi, serta menghindari penyajian gambar, narasi, maupun informasi yang dapat memancing emosi publik atau memperuncing konflik," ujar Didik dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurut Didik, kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Dia menilai lembaga penyiaran tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga kohesi sosial, memperkuat rasa aman masyarakat, dan menciptakan ruang publik yang sehat melalui pemberitaan yang berkualitas.