Hal senada diungkapkan, Charles perwakilan dari Kominfo. Dia menyebutkan bahwa terkait dengan materi siaran/mata acara perlu memiliki Hak Siar karena terkait adanya Hak Cipta. Anggota Dewan Pers Asep Septiawan menekankan, produk-produk jurnalistik pun memiliki hak siar dan hak cipta.
Akademisi Nursatyo dan Akuat Supriyanto sepakat bahwa Hak Siar harus dikelola dengan baik. KPI, khususnya KPID Jakarta, memiliki kesempatan melakukan atau mengelola Hak Siar dan Hak Cipta sebagai mekanisme kontrol dan tentunya harus dibarengi dengan regulasi yang ada.
FGD tersebut juga menghasilkan beberapa catatan di antaranya, perlu ada tata kelola berkenaan dengan Hak Siar karena di dalamnya ada Hak Cipta. Untuk hak siar materi siaran dari Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) saat akan diretribusi ke Lembaga Penyiaran Berlangganan (satelit/kabel) terlebih dahulu perlu mendapatkan persetujuan dari pemiliknya, yaitu Lembaga Penyiaran Swasta dan/atau indutri terkait.
Bila ada persilangan pendapat berkenaan Hak Siar, sebaiknya dilakukan mediasi sebelum ke lembaga hukum dan KPI atau KPID dapat menjadi mediator. Selain itu, diusulkan adanya gugus tugas dimotori oleh KPI Pusat dan melibatkan berbagai stakeholder untuk membahas persoalan Hak Siar dan tata kelolanya.