KPID Jakarta: Seluruh Materi Siaran Wajib Mendapat Persetujuan Hak Siar
Selain itu, Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, anggota Dewan Pers Asep Septiawan, perwakilan ATVSI, dan para Akademisi, seperti Nusatyo dan Akuat Supriyanto, serta perwakilan KPI daerah.
Irsyal Ambiya menegaskan, setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas. Selain itu, program siaran yang memuat potongan gambar yang berasal dari sumber luar wajib menyebutkan asal sumbernya. Karena itu, persoalan Hak Siar dan Hak Cipta materi siaran perlu dilakukan kajian lebih lanjut dan KPI Pusat bersedia menindaklanjutinya.
Sementara itu Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Agung Damarsasongko memaparkan tentang hak ekonomi lembaga penyiaran atas karya siaran. Menurut dia, hak ekonomi tersebut salah satunya berupa memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan penggandaan fiksasi siaran.
Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta Tri Andri Supriadi.
Setiap orang, kata Agung, dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atau konten karya siaran Lembaga Penyiaran. Walaupun lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi, tetap juga dibatasi oleh peraturan perundang-udangan lainnya.