KPK: 10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Terbanyak Legislatif

Arie Dwi Satrio
Masih banyak penyelenggara negara belum lapor LHKPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 10.685 penyelenggara negara wajib lapor belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022. Dari jumlah itu, yang paling banyak belum menyerahkan laporan harta kekayaan berasal dari legislatif.

"Kami mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin (3/4/2023).

"Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara atau wajib lapor serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya," sambungnya.

Hingga akhir Maret 2023, KPK sudah menerima sebanyak 361.568 laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari total keseluruhan wajib lapor 372.253 atau 97 persen. Batas waktu pelaporan tersebut sebenarnya hanya sampai 31 Maret 2023.

KPK mengakui masih ada penyelenggara negara yang tak patuh dan belum tepat waktu menyerahkan laporan harta kekayaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

10 jam lalu

Hercules soal Uang Rp800 Juta yang Disita KPK: Saya Serahkan karena Panggilan Hati Nurani

12 jam lalu

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?

15 jam lalu

MAKI Sebut KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Malam Ini usai 2 Kali Mangkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal