JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 10.685 penyelenggara negara wajib lapor belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022. Dari jumlah itu, yang paling banyak belum menyerahkan laporan harta kekayaan berasal dari legislatif.
"Kami mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin (3/4/2023).
"Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara atau wajib lapor serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya," sambungnya.
Hingga akhir Maret 2023, KPK sudah menerima sebanyak 361.568 laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari total keseluruhan wajib lapor 372.253 atau 97 persen. Batas waktu pelaporan tersebut sebenarnya hanya sampai 31 Maret 2023.
KPK mengakui masih ada penyelenggara negara yang tak patuh dan belum tepat waktu menyerahkan laporan harta kekayaan.