KPK: 14.201 Caleg Terpilih Sudah Setor LHKPN, 5.681 Belum Lapor

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 14.201 calon legislatif (caleg) terpilih telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sekitar 5.681 lainnya belum melapor. 

"Sampai tanggal 18 Juli 2024, KPK telah menerima data dari KPU data, data LHKPN sebanyak 14.201 orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024). 

Tessa pun mendorong caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera melaporkan jumlah kekayaan mereka ke KPK. 

"Masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN," ujarnya. 

"Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," sambungnya. 

Sekadar informasi, caleg terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
2 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal