KPK: 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Setor LHKPN

Ariedwi Satrio
Sebanyak 6.969 caleg terpilih Pemilu 2024 belum menyetorkan LHKPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Batas waktu (pelaporan LHKPN) adalah 21 hari sebelum pelantikan," pungkasnya.

Diketahui, caleg terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024.

"Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Komisioner KPU, Idham Holik mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7).

Caleg yang telah melaporkan LHKPN diwajibkan memberikan tanda terima ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota. Dalam aturan yang sama, KPU memberikan tenggat waktu paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

Sehingga, kata Idham, apabila calon terpilih tidak menyampaikan tabda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 tahun 2024.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa Vs Dedi Mulyadi, Siapa Paling Makmur?

Nasional
24 hari lalu

KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi

Nasional
2 bulan lalu

KPK Usul Instansi Pertimbangkan Kepatuhan LHKPN untuk Promosi Jabatan

Nasional
2 bulan lalu

Laporan Kekayaan Wahyudin Moridu Minus Lebih Banyak Utang, KPK Segera Periksa!

Nasional
2 bulan lalu

Viral Mau Rampok Uang Negara, LHKPN Wahyudin Moridu Minus Lebih Banyak Utangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal