KPK: Ada Dugaan Pemberian Tas Mewah untuk Dirjen Pas Kemenkumham

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)

“Apakah tasnya hanya sampai pada pihak tertentu, apakah sampai ke tangan yang dituju, nanti akan dibuktikan dipersidangan,” ucapnya.

JPU pada KPK mendakwa Wahid Husen menerima uang suap Rp173 juta dari tiga narapidana di Lapas Sukamiskin yaitu Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chairil Wardana (Wawan), dan Fuad Amin. Uang suap itu terkait dengan pemberian izin keluar lapas serta sejumlah fasilitas mewah di dalam lapas kepada para napi tersebut.

Atas perbuatannya, Wahid didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami. (Foto: iNews)

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Nasional
10 jam lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Nasional
13 jam lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Nasional
13 jam lalu

KPK Hibahkan 13 Tanah Rampasan Koruptor ke Pemkab Indragiri Hilir, Total Senilai Rp3,6 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal