“Apakah tasnya hanya sampai pada pihak tertentu, apakah sampai ke tangan yang dituju, nanti akan dibuktikan dipersidangan,” ucapnya.
JPU pada KPK mendakwa Wahid Husen menerima uang suap Rp173 juta dari tiga narapidana di Lapas Sukamiskin yaitu Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chairil Wardana (Wawan), dan Fuad Amin. Uang suap itu terkait dengan pemberian izin keluar lapas serta sejumlah fasilitas mewah di dalam lapas kepada para napi tersebut.
Atas perbuatannya, Wahid didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.