KPK: Ada Dugaan Pemberian Tas Mewah untuk Dirjen Pas Kemenkumham

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)

“Apakah tasnya hanya sampai pada pihak tertentu, apakah sampai ke tangan yang dituju, nanti akan dibuktikan dipersidangan,” ucapnya.

JPU pada KPK mendakwa Wahid Husen menerima uang suap Rp173 juta dari tiga narapidana di Lapas Sukamiskin yaitu Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chairil Wardana (Wawan), dan Fuad Amin. Uang suap itu terkait dengan pemberian izin keluar lapas serta sejumlah fasilitas mewah di dalam lapas kepada para napi tersebut.

Atas perbuatannya, Wahid didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami. (Foto: iNews)

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal