JAKARTA, iNews.id – Salah satu barang bukti yang didapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, berupa tas mewah jenis clutch bag merek Louis Vuitton. Tas itu diduga diperoleh Wahid dari narapidana di lapas setempat yakni Fahmi Darmawansyah.
KPK mengungkapkan, ada dugaan tas mewah yang diterima Wahid itu ditujukan untuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Pas Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami. “Dirjen Pas (Sri Puguh Budi Utami) salah satu saksi yang pernah kami panggil di penyidikan dua kali. Kami mengonfirmasi adanya awal dugaan pemberian tas yang ditujukan pada dirjen pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Dia menuturkan, tas mewah tersebut telah dikembalikan ke KPK. Nantinya, tas itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan.
“Informasi dari JPU (jaksa penuntut umum) tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK. Selama proses penangan perkara, tentu menajdi barang bukti dan nanti akan dipelajari lebih lanjut di fakta persidangan,” ujarnya.
Saat ditanya wartawan siapa yang mengembalikan tas mewah itu ke KPK, Febri enggan mengungkapkannya. Dia menyampaikan, orang yang mengembalikan tas itu akan diungkapkan dalam fakta persidangan Wahid Husen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.