JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). KPK sudah mengantongi informasi soal aset-aset hasil TPPU Rafael Alun.
"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (2/6/2023).
KPK menduga masih banyak aset Rafael Alun yang berasal dari pencucian uang. Oleh karenanya, KPK meminta bantuan dari masyarakat untuk memberi informasi jika mengetahui aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Rafael Alun.
"Peran serta masyarakat menjadi penting. Bersama KPK telusuri lebih lanjut aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka dimaksud," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tersebar di Solo, Yogyakarta hingga Jakarta. Aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, indekos hingga kontrakan.
"Benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jateng. Selain itu di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc," kata Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat," ujarnya.
KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.