KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino

Ariedwi Satrio
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto Antara).

Di tingkat pertama, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II. Lino dinyatakan bersalah telah merugikan negara 1,9 juta dolar AS atau setara Rp28 miliar.

Lino terbukti telah memperkaya perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS dari pengadaan tiga QCC tersebut. Perbuatannya itu dianggap melawan hukum karena telah mengintervensi pengadaan QCC lewat jabatannya.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap RJ Lino. Namun demikian, hakim tidak memutuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh RJ Lino.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi

Nasional
2 hari lalu

Apresiasi Pariwara Antikorupsi & ACFFEST 2025, KPK Beri Anugerah ke Instansi hingga Pelajar

Nasional
2 hari lalu

Ira Puspadewi Langsung Pulang usai Bebas dari Rutan KPK, Ingin Bertemu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal