KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino

Ariedwi Satrio
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto Antara).

Di tingkat pertama, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II. Lino dinyatakan bersalah telah merugikan negara 1,9 juta dolar AS atau setara Rp28 miliar.

Lino terbukti telah memperkaya perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS dari pengadaan tiga QCC tersebut. Perbuatannya itu dianggap melawan hukum karena telah mengintervensi pengadaan QCC lewat jabatannya.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap RJ Lino. Namun demikian, hakim tidak memutuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh RJ Lino.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Nasional
2 hari lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
2 hari lalu

Sisir Pejabat Pati, KPK Dalami Kasus Pemerasan Eks Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal