KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino

Ariedwi Satrio
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino). Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menolak gugatan banding KPK.

"Saat ini tim jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/5/2022).

Ali menjelaskan alasan pihaknya menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pertama, kata Ali, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait penjatuhan hukuman pidana uang pengganti sebesar 1,99 juta dolar AS kepada perusahaan HDHM China.

"Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugian negara akibat korupsi," tambahnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Ali, pembebanan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM China juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa. Namun, PT DKI tidak mempertimbangkan hal tersebut. PT DKI tidak mengabulkan gugatan KPK terkait penjatuhan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM China.

"Di samping itu, kami juga berharap, China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi. Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
27 menit lalu

Breaking News: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK

Nasional
3 jam lalu

Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Tetap Cari Cara Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nasional
7 jam lalu

Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, Wakil Ketua KPK: Eksekusi Dilaksanakan Secepatnya

Nasional
10 jam lalu

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal