KPK Akan Fasilitasi KY Periksa Sudrajad Dimyati soal Pelanggaran Etik

Antara
Ilustrasi. KPK akan fasilitasi KY periksa hakim soal kode etik (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim. Ada dua hakim yang akan diperiksa yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu.

"Betul, KPK memfasilitasi tempat pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan KY saat ini sedang menindaklanjuti pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka Sudrajad dan Elly Tri Pangestu.

Adapun pemeriksaan etik pada hari Senin ini dilakukan terhadap empat tersangka penyuap dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut, yakni Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.

Kemudian, pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana masing-masing Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Geledah 8 Lokasi terkait Kasus Korupsi BNPB, Sita Uang hingga Perhiasan

20 jam lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

22 jam lalu

Hercules soal Uang Rp800 Juta yang Disita KPK: Saya Serahkan karena Panggilan Hati Nurani

24 jam lalu

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal