KPK Tahan Ivan Dwi Kusuma,  Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Martin Ronaldo
Ilustrasi Gedung KPK. Ivan Dwi Kusuma yang diduga menyuap Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, ditahan. . (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ivan Dwi Kusuma yang diduga menyuap Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. Ivan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK Gedung Merah Putih di Kuningan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ke-10 orang tersebut yakni, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
9 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
10 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
18 jam lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal