KPK akan Wajibkan Tersangka Korupsi Diborgol

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan pihaknya akan mewajibkan para tersangka korupsi diborgol kala menjalani pemeriksaan.

JAKARTA, iNews.id - Pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal "lebih kejam" terhadap para tersangka korupsi. Lembaga antirasuah tersebut akan mewajibkan para tersangka korupsi yang sudah ditahan diborgol ketika memasuki atau keluar gedung komisi antirasuah itu.

"Ada beberapa detail-detail memang yang harus kita mulai misalnya tahanan keluar masuk gedung KPK harus diborgol. Hukuman yang lebih sesuai untuk menghindari isu disparitas hukuman, pidana korporasi, pencabutan hak politik, TPPU, dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada iNews.id saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (1/1/2019).

Mengenai kapan aturan pemborgolan para tersangka KPK, Saut mengaku akan mulai diberlakukan pada tahun ini. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera. "Iya, dimulai 2019 (para tersangka memakai borgol)," ujarnya.

Jauh sebelum itu, guru besar pidana internasional Universitas Padjajaran, Bandung, Romli Atmasasmita pernah mengusulkan agar para tersangka korupsi diborgol selain mengenakan rompi oranye.

Hal itu, menurut dia, bakal menimbulkan efek jera. Sekaligus juga membedakan tersangka dengan pihak lain yang datang ke KPK.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah

Nasional
13 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
3 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal