JAKARTA, iNews.id - Pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal "lebih kejam" terhadap para tersangka korupsi. Lembaga antirasuah tersebut akan mewajibkan para tersangka korupsi yang sudah ditahan diborgol ketika memasuki atau keluar gedung komisi antirasuah itu.
"Ada beberapa detail-detail memang yang harus kita mulai misalnya tahanan keluar masuk gedung KPK harus diborgol. Hukuman yang lebih sesuai untuk menghindari isu disparitas hukuman, pidana korporasi, pencabutan hak politik, TPPU, dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada iNews.id saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (1/1/2019).
Mengenai kapan aturan pemborgolan para tersangka KPK, Saut mengaku akan mulai diberlakukan pada tahun ini. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera. "Iya, dimulai 2019 (para tersangka memakai borgol)," ujarnya.
Jauh sebelum itu, guru besar pidana internasional Universitas Padjajaran, Bandung, Romli Atmasasmita pernah mengusulkan agar para tersangka korupsi diborgol selain mengenakan rompi oranye.
Hal itu, menurut dia, bakal menimbulkan efek jera. Sekaligus juga membedakan tersangka dengan pihak lain yang datang ke KPK.