KPK Ambil Sampel Suara Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah

Riezky Maulana
Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah usai menjalani penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

Sebelumnya, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Saiful diduga menerima suap senilai Rp550 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi agar perusahaan milik Ibnu dapat mengerjakan proyek infrastruktur.

Selain Saiful, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Sementara, sebagai pemberi suap yakni dua orang dari unsur swasta yaitu Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
17 jam lalu

KPK Siap Jemput Bola Usut Dugaan Pungli dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

18 jam lalu

KPK Periksa Nusron Wahid Pekan ini, Penyidik Sudah Layangkan Surat Panggilan

18 jam lalu

KPK Ungkap Joki Skripsi Masih Marak Terjadi di 91% Kampus, Ini Datanya

19 jam lalu

Panggil Nusron Wahid Pekan Ini, KPK Ingatkan Wajib Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal