KPK Ancam Pecat Penyidik Harun Masiku jika Kedapatan Ikuti Perintah dari Luar

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengancam akan memecat penyidik kasus Harun Masiku jika kedapatan mengikuti perintah dari pihak luar. (Foto: MPI)

Harun Masiku diketahui merupakan mantan calon legislatif (caleg) PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya hingga ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.

Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. 

KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 menit lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

1 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

2 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

3 jam lalu

Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026, Paginya Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal