JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak akan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi di tengah pandemi Covid-19. Korupsi merupakan tindakan berbahaya dan berdampak besar pada kemaslahatan orang banyak.
"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden terkait dengan tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi virus corona ini," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/4/2020).
Dia menuturkan, KPK juga berharap kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar memastikan terlebih dahulu data yang mereka miliki sebelum mengambil sebuah kebijakan baru. Data tersebut harus terjamin keakuratannnya.
Dengan langkah yang tepat, masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan kekhwatiran. Hal penting lainnya, pelaksanaan pembebasan bersyarat itu tentu harus dilakukan adil
Presiden Jokowi menegaskan dalam rapat terbatas bersama menteri Kabinet Indonesia Maju via telekonferensi, Senin (6/3/2020) mengatakan, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada napi untuk menghindari penyebaran corona. Kendati demikian, khusus napi koruptor, narkoba dan terorisme tidak akan dibebaskan.