KPK Apresiasi Jokowi Tidak Bebaskan Napi Koruptor

Rizki Maulana
KPK mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang tidak akan membebaskan naspi kasus korupsi terkait virus corona. (Foto: ilustrasi/dok. Antara).

"Pembebasan napi dilakukan karena lapas dan rutan kita over capacity, sangat berisiko terjadi percepatan penyebaran. Ada syarat, kriteria, dan pengawasan, tapi napi koruptor tidak pernah dibicarakan," kata Jokowi.

Ali Fikri mengingatkan kasus korupsi sangat membahayakan karena bisa merusak sendi kehidupan. Karena itu, pembebasan bersyarat dapat berdampak besar dan bisa melukai rasa keadikan. Di sisi lain dia juga meminta agar Kemenkumham membenahi pengelolaan lapas. Pembenahan ini sesuai rekomendasi hasil kajian yang dilakukan lembaga antirasuah pada 2019 lalu.

"Karena dengan cara ini kita bisa pastikan tujuan dari pembinaan di lapas dapat tercapai. Ke depannya over capacity itu dapat diminimalisasi dan tentu pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak itu akan terukur," ucap Ali.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
10 jam lalu

Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Mendikti Evaluasi Penerimaan Mahasiswa Baru

22 jam lalu

Mendiktisaintek Tunjuk Pengganti Rektor Unsoed yang jadi Tersangka KPK

1 hari lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

2 hari lalu

Detik-Detik KPK Sita Uang Rp665 Juta saat OTT Rektor Unsoed, Disimpan dalam Amplop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal