KPK Apresiasi Jokowi Tidak Bebaskan Napi Koruptor

Rizki Maulana
KPK mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang tidak akan membebaskan naspi kasus korupsi terkait virus corona. (Foto: ilustrasi/dok. Antara).

"Pembebasan napi dilakukan karena lapas dan rutan kita over capacity, sangat berisiko terjadi percepatan penyebaran. Ada syarat, kriteria, dan pengawasan, tapi napi koruptor tidak pernah dibicarakan," kata Jokowi.

Ali Fikri mengingatkan kasus korupsi sangat membahayakan karena bisa merusak sendi kehidupan. Karena itu, pembebasan bersyarat dapat berdampak besar dan bisa melukai rasa keadikan. Di sisi lain dia juga meminta agar Kemenkumham membenahi pengelolaan lapas. Pembenahan ini sesuai rekomendasi hasil kajian yang dilakukan lembaga antirasuah pada 2019 lalu.

"Karena dengan cara ini kita bisa pastikan tujuan dari pembinaan di lapas dapat tercapai. Ke depannya over capacity itu dapat diminimalisasi dan tentu pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak itu akan terukur," ucap Ali.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Jamin Bebas Korupsi

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat

57 tahun lalu

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana

57 tahun lalu

KPK Ungkap Asal Usul Uang dalam Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing untuk Menhut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal