KPK: Azis Syamsuddin Tersangka Suap Penanganan Perkara di Lampung Tengah

Raka Dwi Novianto
KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap penanganan perkara di Lampung Tengah. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga memberikan hadiah atau janji terkait penanganan korupsi yang dilakukan KPK.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan saudara AZ sebagai tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji dalam penanganan korupsi di Lampung Tengah," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Firli mengatakan, Azis Syamsuddin menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Azis Syamsuddin memakai rompi oranye dan tangan diborgol di Gedung KPK, Minggu (25/9/2021) dini hari. (Foto: Raka Novianto)

 
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Azis Syamsuddin dihadirkan dengan memakai rompi oranye dan tangan diborgol. Wakil Ketua DPR itu akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.

"Melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 24 September 2021 di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan," kata Firli.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
13 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
17 jam lalu

Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan, Negara Ambil Semua Harta yang Mereka Curi

Nasional
1 hari lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal