KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto

Nur Khabibi
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kedua dari kiri) resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin (Foto: Dok. Istimewa)

Setya Novanto Bebas Bersyarat

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.

Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000.000 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Selain itu, Setnov juga telah membayar uang penggantiRp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Ini Aktivitas Setya Novanto usai Bebas Bersyarat

Nasional
3 bulan lalu

Pimpinan KPK soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Kami Tak Ikut Campur

Nasional
4 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
6 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
6 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal