KPK Banding Vonis Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio
Sunjaya Purwadisastra, eks Bupati Cirebon saat mendengar majelis hakim (FOTO: iNews/SONDI AGUNG)

"Salinan putusan tersebut adalah landasan tim jaksa dalam menyusun memori banding," kata Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara terhadap Sunjaya. Sunjaya terbukti menerima suap dan gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK. Hanya saja, hakim tidak mengabulkan tuntutan pembebanan uang pengganti sebesar Rp30 miliar terhadap Sunjaya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

9 jam lalu

Hercules soal Uang Rp800 Juta yang Disita KPK: Saya Serahkan karena Panggilan Hati Nurani

11 jam lalu

KPK Panggil 3 Saksi Kasus Suap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Siapa Saja?

14 jam lalu

MAKI Sebut KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Malam Ini usai 2 Kali Mangkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal