KPK Banding Vonis Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio
Sunjaya Purwadisastra, eks Bupati Cirebon saat mendengar majelis hakim (FOTO: iNews/SONDI AGUNG)

"Salinan putusan tersebut adalah landasan tim jaksa dalam menyusun memori banding," kata Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara terhadap Sunjaya. Sunjaya terbukti menerima suap dan gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK. Hanya saja, hakim tidak mengabulkan tuntutan pembebanan uang pengganti sebesar Rp30 miliar terhadap Sunjaya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
5 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
5 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Nasional
5 jam lalu

KPK: Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diduga Terima Uang Rp600 Juta dari Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal