"Salinan putusan tersebut adalah landasan tim jaksa dalam menyusun memori banding," kata Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara terhadap Sunjaya. Sunjaya terbukti menerima suap dan gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hukuman itu sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK. Hanya saja, hakim tidak mengabulkan tuntutan pembebanan uang pengganti sebesar Rp30 miliar terhadap Sunjaya.