KPK Bebaskan Istri Edhy Prabowo Setelah Diperiksa, Ini Alasannya

Ariedwi Satrio
KPK membebaskan istri Edhy Prabowo setelah menjalani pemeriksaan karena belum ada cukup bukti terkait dugaan suap ekspor benih lobster (Screengrab: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengamankan istri Edhy Prabowo, IRW, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Namun IRW dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, IRW dibebaskan karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya. Sejauh ini, baru tujuh orang, termasuk Edhy Prabowo, yang ditetapkan tersangka.

"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru tujuh orang yang kami sebutkan tadi, memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti," kata Nawawi, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil pengembangan ada tersangka lainnya.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya atau pada tahapan-tahapan selanjutnya. Bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu. Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," tuturnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
11 jam lalu

Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Reaksi KPK

2 hari lalu

KPK Ungkap Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan, Pakai Bahasa Jawa

2 hari lalu

Terungkap! KPK Sempat Diundang Polda Metro Bahas 3 Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal