Andi Agustinus, Paulus Tannos dan Isnu Edhi Wijaya meminta komitmen fee untuk anggota DPR, Kemendagri dan pihak lainnya. Isnu Edhi Wijaya bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan senilai Rp5,8 triliun.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Manajemen bersama konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek e-KTP ini," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT Husni Fahmi sebelum proyek e-KTP dimulai pada 2011, Husni diduga beberapa kali membuat pertemuan dengan sejumlah vendor. Padahal Husni dalam proyek ini sebagai ketua tim teknis dan panitia lelang.
"Pada Mei-Juni 2010, Husni ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto, Andi Agustinus. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek e-KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi Agustinus," ucapnya.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya dan seterusnya dengan tujuan mark up dan sering melapor kepada Sugiharto. Dalam kasus ini, Husni bertugas berhubungan dengan vendor dalam hal teknis proyek e-KTP dan pernah diminta oleh Irman mengawal konsorsium, yaitu PNRI, Astragraphia dan Murakabi Sejahtera.