KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Mimika

Nur Khabibi
KPK menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Tahun Anggaran 2015. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan tersangka Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng (EO).

Identitas keempat tersangka yakni Totok Suharto selaku PNS Pemkab Mimika, serta Arif Yahya, Gustaf Urbanus Patandianan, dan Budiyanto Wijaya dari pihak swasta.

"Tim penyidik menemukan adanya peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam terjadinya tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan tersangka baru," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

"Terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023," ujarnya.

Berdasarkan pantauan, para tersangka mengenakan rompi oranye khas tahanan Lembaga Antirasuah serta diborgol saat digiring ke Rutan KPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

4 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

4 hari lalu

KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

4 hari lalu

KPK Ungkap Dosen UB Diduga Rutin Terima Duit dari Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal