JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi. Hingga saat ini KPK belum menahan ayah tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan alasan yang menyebabkan Rafael belum ditahan.
"Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja," kata Ali Fikri saat, Sabtu (1/4/2023).
Dia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Penyidik masih terus bekerja," ucapnya.
Sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).
"Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," ucapnya.
Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka. Dia hanya memastikan dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.
"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," ucap Ali.