JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita safe deposit box berisi puluhan miliar rupiah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang lainnya milik Rafael Alun.
"Kita sita dalam perkara gratifikasi seperti yang ada di SDB (Safe Deposit Box) dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Asep mengakui, safe deposit box berisi puluhan miliar milik Rafael Alun tersebut merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK untuk mencari tindak pidana korupsinya.
"Ini sekalian juga menjelaskan terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk dari perkara utamanya," ungkap Asep.
"Karena, seperti rekan-rekan ketahui juga bahwa PPATK waktu itu ke bank, mengecek SDB, kemudian ditemukan sekitar antara Rp36-40 miliar, tapi tentunya juga uang tersebut harus kita telusuri dari mana asalnya," sambungnya.