Sementara ini, KPK tengah fokus melengkapi berkas guna memenuhi keperluan proses ekstradisi yang akan dilakukan Kemkum.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia terus mengupayakan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. Pemerintah punya waktu 45 hari untuk melengkapi berkas.
Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, batas waktu itu akan berakhir pada 3 Maret 2025.
"Kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat," kata Supratman, Rabu (29/1/2025).