KPK Belum Temui Paulus Tannos usai Penangkapan di Singapura, Fokus Lengkapi Berkas

Nur Khabibi
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (dok. Okezone)

Sementara ini, KPK tengah fokus melengkapi berkas guna memenuhi keperluan proses ekstradisi yang akan dilakukan Kemkum.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia terus mengupayakan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. Pemerintah punya waktu 45 hari untuk melengkapi berkas.

Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, batas waktu itu akan berakhir pada 3 Maret 2025.

"Kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat," kata Supratman, Rabu (29/1/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Haryo Sakti terkait Kasus Silmy Karim

24 jam lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

1 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

1 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari ke Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal