Diminta Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK, Begini Reaksi Kejagung

Fakhrizal Fakhri
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengusut tuntas kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung memiliki perangkat lengkap dalam penanganan kasus korupsi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono terkait usulan agar kasus Jaksa Pinangki diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perlu diketahui, di kami juga ada penyidik tipikor, penuntut umumnya juga di sini. Teman-teman di KPK demikian juga, ada penyidiknya di sana, ada penuntut umumnya juga di sana, penuntut umumnya siapa, dari kami juga," ujar Hari di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Dia menuturkan, Kejagung juga berwenang untuk mengusut kasus dugaan suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Publik diminta terus mengawal kasus Jaksa Pinangki.

Menurutnya, Kejagung transparan dalam menangani kasus ini. Bahkan, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. "Kemudian hari ini ada penetapan tersangka baru. Nah silakan kawan-kawan. Kalau menurut kami luar biasa cepat," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawai Pomolango menilai KPK memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Jaksa Pinangki. Bahkan, Kejagung diharapkan untuk menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.

"Sejak awal mencuatnya perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara dimaksud ditangani oleh KPK karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itu domain KPK," kata Nawawi di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
15 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
18 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
18 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal