JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut, MA membebaskan terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum bisa bersikap sebelum menerima salinan putusan. KPK ingin memastikan apa pertimbangan MA mengabulkan kasasi Syafruddin Temenggung.
"Sampai siang ini, kami belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut. Sehingga kita belum tahu apa sebenarnya pertimbangan hakim sehingga menyimpulkan kasusnya perdata atau administratif," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).
Dalam putusannya, Hakim MA menyatakan, Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, namun perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Dalam persidangan Majelis Hakim MA memiliki pendapat berbeda dalam kasus yang melibatkan Syafruddin. Ketua Majelis Hakim MA sependapat dengan judex facti pada pengadilan tingkat banding yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Majelis Hakim Anggota I, Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara Majelis Hakim Anggota II Mohammad Askin berpendapat Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.