MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK: Penyidikan Korupsi BLBI Terus Berjalan

Felldy Aslya Utama
Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan tetap dilanjutkan. KPK tidak terpengaruh kendati Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

”KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini. Namun kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmoran dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Saut menegaskan, terhadap putusan MA yang melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum, KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap.

Pada prinsipnya, kata dia, KPK akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini. Upaya hukum ditempuh dengan mencermati beberapa hal.

Pertama, putusan MA tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda. Kedua, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, namun bukan merupakan tindak pidana. Kemudian,

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel buntut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim

8 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Ini Identitasnya

13 jam lalu

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Apa yang Didalami?

16 jam lalu

ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal