Pemulihan keuangan negara atau asset revovery itu diketahui mencapai sekitar 50 persen dari total serapan anggaran KPK dalam tiga tahun tersebut yakni sejumlah Rp3,91 triliun.
Budi kemudian menyinggung pengajuan penambahan anggaran KPK untuk tahun 2026 sebesar Rp1,34 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut akan digunakan untuk manajemen dan pencegahan serta penindakan.
"Yang diajukan KPK yakni sebesar Rp1,34 triliun, akan digunakan untuk dua program, dukungan manajemen sebesar Rp491,3 miliar; program pencegahan dan penindakan perkara korupsi sebesar Rp856,6 miliar," ujarnya.