JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Rabu (21/7/2021). Dalam rapat itu KPK memberikan masukan terkait penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
KPK menyampaikan beberapa catatan sebagai pembelajaran untuk pelaksanaan ke depan dari pelaksanaan penyaluran bantuan yang telah dilakukan pada 2020.
"KPK telah memberikan masukan terkait penyaluran BPUM untuk para UMKM," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Dia menyampaikan, pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataan. Artinya, kata dia bantuan diberikan bukan hanya ke daerah yang aktif dan mampu mengirimkan data calon penerima bantuan.
"Kementerian Koperasi dan UKM perlu secara aktif mendekati daerah-daerah yang terdampak berat dari pandemi ini, misalnya daerah yang tergolong miskin. Dinas Koperasi setempat tidak secara aktif memproses pendaftaran calon penerima sehingga, terkesan BPUM hanya untuk penerima di Pulau Jawa saja meskipun data dari pemda mayoritas dari pemda di Jawa," ucapnya.
Dia juga menyampaikan, penerima bantuan harus disesuaikan dengan temuan lapangan BPKP, BPK tentang ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan pada program sebelumnya.
Menurutnya, seluruh calon penerima harus menyertakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar memudahkan pengujian kelayakan penerima dengan basis data lain. Contohnya, lanjut dia pengujian dengan data ASN yang ada di BKN yang sudah berbasis NIK, termasuk pengujian dengan data penerima bantuan program Prakerja dan program bantuan lainnya.
"KPK turut mengawal program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satunya dengan mendukung upaya pengawasan terhadap pemberian BPUM sejak 2020 dengan membuka kanal pengaduan masyarakat langsung di JAGA.ID," katanya.