KPK Beri Masukan Perbaikan Penyaluran Bantuan Usaha Mikro

Kurnia Illahi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Tangkapan layar Youtube KPK).

Dia juga menyampaikan, penerima bantuan harus disesuaikan dengan temuan lapangan BPKP, BPK tentang ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan pada program sebelumnya.

Menurutnya, seluruh calon penerima harus menyertakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar memudahkan pengujian kelayakan penerima dengan basis data lain. Contohnya, lanjut dia pengujian dengan data ASN yang ada di BKN yang sudah berbasis NIK, termasuk pengujian dengan data penerima bantuan program Prakerja dan program bantuan lainnya.

"KPK turut mengawal program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satunya dengan mendukung upaya pengawasan terhadap pemberian BPUM sejak 2020 dengan membuka kanal pengaduan masyarakat langsung di JAGA.ID," katanya. 

Pada kesempatan itu dia juga menuturkan, KPK menerima keluhan yang terkait penyaluran BPUM yang tercatat pada JAGA.ID total berjumlah 763 laporan, terdiri dari 642 laporan di tahun 2020 dan 121 laporan hingga Juli 2021.

Dia menjelaskan, keluhan tersebut di antaranya penyaluran tidak tercantum dalam penerima BPUM meskipun berdasarkan kriteria memenuhi syarat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Jelang 2027, Bantuan Beras hingga Insentif Perumahan 

18 hari lalu

Punya 25 Perjanjian Dagang, Indonesia Bidik Ekspor Otomotif ke Lebih dari 100 Negara

2 bulan lalu

Airlangga Ungkap 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

2 bulan lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal