KPK Beri Saran ke Kemenkumham Terkait Tata Kelola Lapas dan Rutan

Rizki Maulana
KPK. (Foto: Istimewa)

"Saat ini terdapat 40.000-an napi pengguna narkoba yang sangat mungkin direhabilitasi dan bukan masuk ke lapas," ucapnya.

Lalu, rekomendasi kedua adalah menyelesaikan masalah tahanan over stay. Menurutnya, saat kajian pada tahun 2018 ditemukan sebanyak 30.000 napi over stay dan di akhir tahun 2019 tersisa 2.000 orang.

"Saat ini sudah tidak ada tahanan over stay terutama untuk tahanan kepolisian. Penyelesaian atas persoalan ini sudah dilakukan dengan bekerja sama kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya," ujarnya.

Lanjut di rekomendasi ketiga, pemberlakukan remisi berbasis sistem. Kata Ipi, nantinya remisi bisa diberikan secara otomatis melalui sistem dan bukan melalui permohonan.

"Dengan catatan napi tidak memiliki kelakuan buruk. Praktiknya saat ini remisi masih diberikan melalui usulan dari UPT," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia

Nasional
1 tahun lalu

Sekjen Kemenkumham Ungkap Persiapan Transformasi, Target Selesai Juni 2025

Nasional
1 tahun lalu

Supratman Lantik Nico Afinta Jadi Sekjen Kemenkumham

Nasional
1 tahun lalu

Eks Kapolda Jatim akan Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham, Pernah Disorot soal Kanjuruhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal