KPK Beri Saran ke Kemenkumham Terkait Tata Kelola Lapas dan Rutan

Rizki Maulana
KPK. (Foto: Istimewa)

Jika rekomendasi ini dijalankan, maka persoalan over capacity dapat berkurang secara signifikan. Menurutnya, dari rekomendasi mengeluarkan napi narkoba dan penyelesaian over stay akan ada minimal 30 persen dari total 261.000 napi dapat dikurangi dari lapas.

"Mengeluarkan napi korupsi bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 napi saja," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga Minggu (5/4/2020) telah membebaskan 31.786 narapidana. Jumlah tersebut terdiri dari narapidana dewasa dan anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi," ujar Nugroho di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
27 hari lalu

Usai Disentil Sahroni, KPK Revisi Usulan Tambahan Anggaran Jadi Nyaris Rp1 Triliun

27 hari lalu

Sahroni Sentil KPK Cuma Minta Tambahan Anggaran Rp762 Miliar: Tanggung Pak, Ajuin Rp5 T

2 tahun lalu

5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia

2 tahun lalu

Sekjen Kemenkumham Ungkap Persiapan Transformasi, Target Selesai Juni 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal