KPK Beri Saran ke Kemenkumham Terkait Tata Kelola Lapas dan Rutan

Rizki Maulana
KPK. (Foto: Istimewa)

Jika rekomendasi ini dijalankan, maka persoalan over capacity dapat berkurang secara signifikan. Menurutnya, dari rekomendasi mengeluarkan napi narkoba dan penyelesaian over stay akan ada minimal 30 persen dari total 261.000 napi dapat dikurangi dari lapas.

"Mengeluarkan napi korupsi bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 napi saja," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga Minggu (5/4/2020) telah membebaskan 31.786 narapidana. Jumlah tersebut terdiri dari narapidana dewasa dan anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi," ujar Nugroho di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia

Nasional
1 tahun lalu

Sekjen Kemenkumham Ungkap Persiapan Transformasi, Target Selesai Juni 2025

Nasional
1 tahun lalu

Supratman Lantik Nico Afinta Jadi Sekjen Kemenkumham

Nasional
1 tahun lalu

Eks Kapolda Jatim akan Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham, Pernah Disorot soal Kanjuruhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal