KPK Beri Waktu Kepala Daerah yang Belum Setor LHKPN hingga 20 Mei 2025

Jonathan Simanjuntak
KPK mengimbau kepala daerah yang telah dilantik untuk menyetorkan LHKPN hingga 20 Mei 2025. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala daerah yang telah dilantik untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah itu memberi waktu hingga 20 Mei 2025.

"Untuk pelaporan LHKPN bagi para kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 kemarin, maka batas akhir penyampaian LHKPN-nya adalah tiga bulan pascapelantikan yaitu 20 Mei 2025," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (7/3/2025).

Budi menambahkan, batas waktu itu masih merujuk pada Perkom Nomor 2 Tahun 2020. Sebab, Perkom Nomor 3 Tahun 2024 baru akan berlaku pada 1 April 2025 mendatang.

Budi juga menjelaskan para kepala daerah yang kini telah dilantik sebelumnya telah diwajibkan melaporkan LHKPN saat menjadi calon kepala daerah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
15 jam lalu

Nusron Wahid 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, MAKI: KPK Bisa Langsung Jemput Paksa

18 jam lalu

PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang, Megawati Peringatkan Jauhi Korupsi!

1 hari lalu

PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo usai Jadi Tersangka KPK

1 hari lalu

MAKI Bongkar Rute Nusron Wahid ke Malaysia: Naik Kapal Feri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal