KPK Beri Waktu Kepala Daerah yang Belum Setor LHKPN hingga 20 Mei 2025

Jonathan Simanjuntak
KPK mengimbau kepala daerah yang telah dilantik untuk menyetorkan LHKPN hingga 20 Mei 2025. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Beberapa di antaranya menggunakan LHKPN periode atau LHKPN saat menjabat jabatan sebelumnya. Sementara yang lainnya, melaporkan LHKPN khusus untuk pendaftaran kepala daerah.

"Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru," ucapnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

2 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal