KPK Beri Waktu Kepala Daerah yang Belum Setor LHKPN hingga 20 Mei 2025

Jonathan Simanjuntak
KPK mengimbau kepala daerah yang telah dilantik untuk menyetorkan LHKPN hingga 20 Mei 2025. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Beberapa di antaranya menggunakan LHKPN periode atau LHKPN saat menjabat jabatan sebelumnya. Sementara yang lainnya, melaporkan LHKPN khusus untuk pendaftaran kepala daerah.

"Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru," ucapnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Nasional
4 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Nasional
9 jam lalu

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen terkait Pergeseran Anggaran

Nasional
12 jam lalu

KPK Sita Uang Tunai saat Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal