JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima aliran uang percepatan berangkat haji tahun 2023. Bukan hanya Yaqut, aliran uang itu juga mengalir ke eks stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan beberapa pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA (Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ (Yaqut), IAA (Gus Alex), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan, hal ini bermula saat Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah pada 2023.
Kemudian, Rizky Fisa melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Angka tersebut merupakan hasil dari pembagian 92:8 persen dari total 8.000 kuota tambahan.
"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX atau percepatan/tidak sesuai nomor urut," ujarnya.
Selanjutnya, Rizky Fiza memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai 5.000 dolar AS atau Rp84,4 juta per orang.