Diketahui, dalam pertimbangan putusan sidang terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari menyatakan sosok King Maker benar adanya dan dibuktikan dengan percakapan antara Pinangki, advokat Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.
King Maker diduga terkait dengan Action Plan pengurusan fatwa MA agar Joko Tjandra tidak dieksekusi atas putusan PK perkara korupsi cessie Bank Bali. Namun sayang, dalam proses persidangan tidak mampu mengungkap siapa sosok King Maker tersebut.
Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara. Selain itu Pinangki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider 6 bulan kurungan.