KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nur Khabibi
Uang senilai Rp883 miliar dan hanya ditampilkan Rp300 miliar diserahkan kepada PT Taspen dalam kasus investasi fiktif oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. (Foto: iNews.id/Mei Sada)

"Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat, bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank, namun uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan," ujar Budi.

Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu mengatakan uang senilai Rp300 miliar yang dipamerkan itu merupakan hasil pinjaman dari salah satu bank pelat merah. Uang tersebut dipinjam pada pagi hari dan dikembalikan pada sore hari. 

"Untuk yang kedua tadi masalah peminjaman uang ini kita pinjam, tadi pagi jam 10 KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen. Tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjamin uang Rp300 miliar, jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan," kata Leo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025). 

"Jadi kalau masalah pengamanan kita sudah amankan dari perjalanan dari sini ke sini, sebentar mungkin jam 4 sore kita akan kembalikan lagi uang ini," ujar Leo.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
12 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
4 jam lalu

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

Nasional
12 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal