KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nur Khabibi
Uang senilai Rp883 miliar dan hanya ditampilkan Rp300 miliar diserahkan kepada PT Taspen dalam kasus investasi fiktif oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. (Foto: iNews.id/Mei Sada)

JAKARTA, iNews.id - Heboh di media sosial terkait uang Rp300 miliar yang dipamerkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diserahkan ke PT Taspen pada Kamis (20/11/2025) merupakan pinjaman dari bank dan harus dikembalikan pada sore hari. Merespons hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo angkat suara.

Menurut Budi, pada dasarnya KPK tidak menyimpan uang di gedung kantornya atau di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).  Adapun, pihaknya menyimpan uang rampasan di perbankan.

"Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025). 

Budi menilai, metode penyimpanan tersebut menjadi praktik baik dalam tata kelola penyimpanan atas barang-barang sitaan maupun rampasan dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang ditangani Lembaga Antirasuah.

Sehingga, kata Budi, tidak ada peminjaman uang kepada perbankan. Hanya saja, uang tersebut disimpan di bank dalam rekening penampungan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 jam lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

8 jam lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

18 jam lalu

KPK Kembali Sita Mobil Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

21 jam lalu

Penampakan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Pakai Rompi Tahanan KPK, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal