JAKARTA, iNews.id - Heboh di media sosial terkait uang Rp300 miliar yang dipamerkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diserahkan ke PT Taspen pada Kamis (20/11/2025) merupakan pinjaman dari bank dan harus dikembalikan pada sore hari. Merespons hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo angkat suara.
Menurut Budi, pada dasarnya KPK tidak menyimpan uang di gedung kantornya atau di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Adapun, pihaknya menyimpan uang rampasan di perbankan.
"Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Budi menilai, metode penyimpanan tersebut menjadi praktik baik dalam tata kelola penyimpanan atas barang-barang sitaan maupun rampasan dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang ditangani Lembaga Antirasuah.
Sehingga, kata Budi, tidak ada peminjaman uang kepada perbankan. Hanya saja, uang tersebut disimpan di bank dalam rekening penampungan.